Sejarah Ilmu Maqoshid Syari'ah
Agama islam adalah agama yang
komplit. Tak hanya mengatur hal-hal yang bersifat fundamental saja, lebih dari
itu, islam sudah membangun peraturan-peraturan yang dinamakan dengan syariat. Peraturan dan hukum ini jelas, bukan produk manusia
ataupun makhluk lainnya, namun produk langsung dari Allah Azza wa jalla melalui
rasulnya nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Salah satu cara memahami syariat hingga
mendorong untuk melaksanakannya
sepenuh hati ialah memahami maqoshid
Syariah. Paham tentang tujuan Allah menetapkan suatu hukum tertentu. Kata
imam Asy Syatibi dalam karya fenomenalnya (Al-muwafakat) ia menyatakan “maqoshid
adalah ruhnya amal” jiwa dari amalan tersebut. Maka jika sebuah amalan luput
dari pemahaman maqoshid maka seolah hilang jiwanya. Seorang faqih yang
tidak memahami maqoshid maka ia adalah ahli fiqih yang tidak memiliki
ruh.
Sejarah ilmu maqoshid Syariah
Ulama yang pertama kali membahas tentang
maqoshid Syariah adalah imam Asy Syatibi rahimahulah. Beliau membukukan
sebuah maha karya yang ia beri judul Al-Muwafakat. Kitab tersebut sebenarnya adalah kitab yang lebih membahas
tentang ilmu usul fiqih, namun ada sebuah bab besar yang dituliskan oleh imam
Assyatibi membahas tentang maqoshid, pada jilid dua lebih tepatnya. Dan beliau
jelaskan secara sistematis.
Namun perlu kita sadari, bahwa sumber pertama kali dari
segala ilmu adalah Rasulullah SAW. Sama halnya dengan maqoshid, Rasulullah lah yang pertama kali membahas
tentang maqoshid tersebut dengan
lisannya yang nantinya
dijadikan sebagai hadits oleh orang-orang setelahnya dan dijadikan sumber penetapan suatu disiplin ilmu. Sama halnya dengan ilmu
usul fiqh, sebelum imam Assyafi’i tentunya Rasulullah lah yang terlebih
dahulu membahas tentang usul fiqih walaupun belum dinamanakan dengan istilah itu. Maka kita sepakat
dalam sebuah kesimpulan bahwa seluruh disiplin ilmu agama islam berawal dari Rasulullah SAW dan pastinya apa yang disampaikan wahyu
dari Allah Subhanahu wa ta’ala.
Balik ke kitab Al-Muwafakat, Imam Assyatibi lah
orang yang pertama kali menggunakan istilah maqoshid Syariah untuk
menunjukkan tujuan syariat tersebut. Bisa saja Imam Syatibi memakai istilah ghoyatus syariah misalnya, hadafus Syariah,
ataupun beberapa kata yang hampir
menunjukkan makna yang sama. Namun imam syatibi cenderung memilih istilah maqoshid Syariah dalam kitabnya.
Lalu apakah rentang zaman Rasululah sampai ke Imam Assyatibi tersebut tidak
ada kajian Maqoshid syariah? Jawabannya tentu ada. Banyak ulama terdahulu
juga menyampaikan dengan istilah yang berbeda. Ada yang menyampaikan dengan istilah
maslahatus syariah, mahasinus syariah, hikmatus syari’ah
dan lain sebagainya. Namun sekali lagi, Imam Assyatibi lah yang memaparkan
istilah maqoshid syariah dan membentangkannya dengan sub- sub judul yang
teratur.
Imam Assyatibi wafat pada tahun 790 H di Granada. Semenjak itu ilmu
maqoshid syariah sedikit demi sedikit mulai berkembang dan banyak diajarkan ke
berbagai wilayah khusunya di kawasan Maghribil Arabi. Atau daerah daerah
barat kekuasaan islam (Andalusia, Maroko, Aljazair,Tunisia, Libya). Lalu berkembang
lebih pesat lagi pada abad 13 Hijriah, dengan munculnya tokoh tokoh yang
mengembangkan ilmu ini, Syaikh Muhammad Tohir bin Asyur misalnya, ia mengembangkan
ilmu maqoshid syariah yang dituangkannya dalam kitab berjudul maqoshid
syariah islamiyah.
Selanjutnya muncul Alal Fasi, seorang ulama Maroko yang juga menuliskan secara gamblang tentang ilmu maqoshid syariah dalam kitabnya maqoshid syariah wa makarimuhu, hingga ulama-ulama kontemporer yang masih hidup sampai sekarang ini, seperti Syaikh Ahmad Raisuni, yang membukukan karya maqoshid syariah dalam berbagai judul. Diantaranya nazhoriyatul maqoshid ‘inda assyatibi, maqoshidul maqoshid, madkhol ila maqoshid Assyari’ah, maqoshidus salam fi syariatil islam. Dan Alhamdulillah penulis dapat berjumpa dan berbincang dengan beliau dalam dua kali kesempatan.
Sekarang, disiplin ilmu maqoshid syariah ini sudah diajarkan secara masif di berbagai universitas islam di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia, banyak para akademisi dari berbagai kampus Indonesia yang meneliti disiplin ilmu ini lebih dalam ke negara-negara yang disebutkan tadi (Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya) untuk mengadopsi kurikulumnya dan diterapkan di berbagai kampus islam di Indonesia.
rujukan :
kitab Almuwafakat, Imam Assyatibi
madkhol ila maqoshid syari'ah, Syaikh Ahmad Raisuni
Tidak ada komentar: