Home
recent

Sejarah Ilmu Maqoshid Syari'ah

 

Agama islam adalah agama yang komplit. Tak hanya mengatur hal-hal yang bersifat fundamental saja, lebih dari itu, islam sudah membangun peraturan-peraturan yang dinamakan dengan syariat. Peraturan dan hukum ini jelas, bukan produk manusia ataupun makhluk lainnya, namun produk langsung dari Allah Azza wa jalla melalui rasulnya nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Salah satu cara memahami syariat hingga mendorong untuk melaksanakannya sepenuh hati ialah memahami maqoshid Syariah. Paham tentang tujuan Allah menetapkan suatu hukum tertentu. Kata imam Asy Syatibi dalam karya fenomenalnya (Al-muwafakat) ia menyatakan “maqoshid adalah ruhnya amal” jiwa dari amalan tersebut. Maka jika sebuah amalan luput dari pemahaman maqoshid maka seolah hilang jiwanya. Seorang faqih yang tidak memahami maqoshid maka ia adalah ahli fiqih yang tidak memiliki ruh.

Sejarah ilmu maqoshid Syariah

Ulama yang pertama kali membahas tentang maqoshid Syariah adalah imam Asy Syatibi rahimahulah. Beliau membukukan sebuah maha karya yang ia beri judul Al-Muwafakat. Kitab tersebut sebenarnya adalah kitab yang lebih membahas tentang ilmu usul fiqih, namun ada sebuah bab besar yang dituliskan oleh imam Assyatibi membahas tentang maqoshid, pada jilid dua lebih tepatnya. Dan beliau jelaskan secara sistematis.

Namun perlu kita sadari, bahwa sumber pertama kali dari segala ilmu adalah Rasulullah SAW. Sama halnya dengan maqoshid, Rasulullah lah yang pertama kali membahas tentang maqoshid tersebut dengan lisannya yang nantinya dijadikan sebagai hadits oleh orang-orang setelahnya dan dijadikan sumber penetapan suatu disiplin ilmu. Sama halnya dengan ilmu usul fiqh, sebelum imam Assyafi’i tentunya Rasulullah lah yang terlebih dahulu membahas tentang usul fiqih walaupun belum dinamanakan dengan istilah itu. Maka kita sepakat dalam sebuah kesimpulan bahwa seluruh disiplin ilmu agama islam berawal dari Rasulullah SAW dan pastinya apa yang disampaikan wahyu dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

Balik ke kitab Al-Muwafakat, Imam Assyatibi lah orang yang pertama kali menggunakan istilah maqoshid Syariah untuk menunjukkan tujuan syariat tersebut. Bisa saja Imam Syatibi  memakai istilah ghoyatus syariah misalnya, hadafus Syariah, ataupun beberapa kata yang hampir menunjukkan makna yang sama. Namun imam syatibi cenderung memilih istilah maqoshid Syariah dalam kitabnya.

 Lalu apakah rentang zaman Rasululah sampai ke Imam Assyatibi tersebut tidak ada kajian Maqoshid syariah? Jawabannya tentu ada. Banyak ulama terdahulu juga menyampaikan dengan istilah yang berbeda. Ada yang menyampaikan dengan istilah maslahatus syariah, mahasinus syariah, hikmatus syari’ah dan lain sebagainya. Namun sekali lagi, Imam Assyatibi lah yang memaparkan istilah maqoshid syariah dan membentangkannya dengan sub- sub judul yang teratur.

Imam Assyatibi wafat pada tahun 790 H di Granada. Semenjak itu ilmu maqoshid syariah sedikit demi sedikit mulai berkembang dan banyak diajarkan ke berbagai wilayah khusunya di kawasan Maghribil Arabi. Atau daerah daerah barat kekuasaan islam (Andalusia, Maroko, Aljazair,Tunisia, Libya). Lalu berkembang lebih pesat lagi pada abad 13 Hijriah, dengan munculnya tokoh tokoh yang mengembangkan ilmu ini, Syaikh Muhammad Tohir bin Asyur misalnya, ia mengembangkan ilmu maqoshid syariah yang dituangkannya dalam kitab berjudul maqoshid syariah islamiyah.

Selanjutnya muncul Alal Fasi, seorang ulama Maroko yang juga menuliskan secara gamblang tentang ilmu maqoshid syariah dalam kitabnya maqoshid syariah wa makarimuhu, hingga ulama-ulama kontemporer yang masih hidup sampai sekarang ini, seperti Syaikh Ahmad Raisuni, yang membukukan karya maqoshid syariah dalam berbagai judul. Diantaranya nazhoriyatul maqoshid ‘inda assyatibi, maqoshidul maqoshid, madkhol ila maqoshid Assyari’ah, maqoshidus salam fi syariatil islam. Dan Alhamdulillah penulis dapat berjumpa dan berbincang dengan beliau dalam dua kali kesempatan.

Sekarang, disiplin ilmu maqoshid syariah ini sudah diajarkan secara masif di berbagai universitas islam di berbagai negara, tak terkecuali Indonesia, banyak para akademisi dari berbagai kampus Indonesia yang meneliti disiplin ilmu ini lebih dalam ke negara-negara yang disebutkan tadi (Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya) untuk mengadopsi kurikulumnya dan diterapkan di berbagai kampus islam di Indonesia. 

 rujukan :

kitab Almuwafakat, Imam Assyatibi

madkhol ila maqoshid syari'ah, Syaikh Ahmad Raisuni





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.