Berjama’ah di Masjid Bangkitkan Ekonomi Umat
Sholat
berjama’ah lima waktu di masjid saya rasa ini merupakan peluang untuk
membangkitkan ekonomi umat, terutama ekonomi mikro atau rakyat kecil. Setelah
saya amati bahwa peluang ekonomi di sekitar masjid tidak jauh kalah dengan
ekonomi di pasar. Kenapa demikian?
Kita
sebagai seorang muslim sejatinya memiliki rukun islam rutinitas perharinya
yakni sholat. Sholat berjamaah di masjid memiliki faedah yang lebih besar 27
kali lebih besar ketimbang sendirian di rumah. Beberapa pendapat madzhab
menyatakan tentang hokum sholat berjama’ah bagi laki-laki. Ulama madzhab
syafi’I dan Maliki menyatakan bahwa hukumnya Sunnah mu’akkad,
beberapa ulama syafi’I dan Maliki lain hukumnya fardhu kifayah, cukup beberapa orang saja melakukannya di sebuah masjid di masyarakat itu. Bahkan pendapat madzhab Hambali meyatakan hukum sholat berjama’ah di masjid merupakan fardhu ain, artinya wajib bagi laki-laki.
beberapa ulama syafi’I dan Maliki lain hukumnya fardhu kifayah, cukup beberapa orang saja melakukannya di sebuah masjid di masyarakat itu. Bahkan pendapat madzhab Hambali meyatakan hukum sholat berjama’ah di masjid merupakan fardhu ain, artinya wajib bagi laki-laki.
Tapi
bukan hukumnya yang akan saya bahas di sini, melainkan bagaimana sholat
berjama’ah di masjid bisa membangitkan ekonomi umat. Hari-hari pertama di
Maroko, saya lihat di sekitar masjid banyak sekali orang berjualan, saya pikir
ini hanya pasar malam yang hanya ada
sekali seminggu. Ternyata setelah saya amati pasar di sekitaran masjid ini ada
selalu setiap malam. Di Maroko, kesadaran orang untuk melakukan sholat
berjama’ah itu bisa dibilang sudah besar. Sering sekali masjid itu penuh atau
paling tidak ¾nya terisi dengan jama’ah sholat 5 waktu sehari. Apalagi sholat
jum’at, sampai keluar masjid mereka sholat.
Karena
banyaknya orang yang selalu ke masjid, hal ini membuat banyaknya pula
pedagang-pedagang yang berjualan di depan masjid setiap kali sholat 5 waktu
kecuali subuh. Mulai dari berjualan sayur-sayuran, bahan-bahan masakan,
buah-buahan, perkakas dapur, perlengkapan rumah, hingga pakaian-pakaianpun
banyak dijual di sekitaran masjid. Apalagi setelah sholat jum’at bisa lebih
banyak lagi aneka yang diperjual belikan. Firman Allah Azza Wa Jalla, di dalam
surah Al-jumu’ah ayat 9 dan 10.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ٩
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ١٠
Artinya: 9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. 10. apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di
muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung.
Hal ini
menunjukkan keseimbangan mereka dalam melaksanakan ibadah dan menumbuhkan
ekonomi mereka. Dengan itu masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke pasar lagi untuk
keperluan yang tidak terlalu besar. Dan tentunya akan sangat menguntungkan bagi
penjual dan pembeli karena banyaknya yang bertransaksi jual beli di luar masjid
tersebut.
Sedangkan
di negeri kita Indonesia, kesadaran untuk melakukan sholat berjama’ah itu masih
minim, sehingga masih banyak kita temukan masjid yang bagus besar tetapi
jama’ahnya sedikit sekali, hal ini sunguh sangat disayangkan. Coba saja jika
kesadaran itu sudah ada dalam setiap pribadi muslim di Indonesia, maka mungkin
juga banyak orang yang berjual beli dengan memanfaatkan jama’ah di masjid.
Artinya dengan berjama’ah ekonomi umat atau masyarakat terutama ekonomi mikro
bisa tumbuh.
Mungkin
program berjama’ah di masjid harus lebih digalakkan oleh pemerintah. Terutama
dari kementrian Agama dengan fungsinya. Walaupun program jama’ah di masjid ini
sudah dicanangkan oleh beberapa pemda (pemerintah daerah) di beberapa tempat,
tapi ini harus didukung penuh oleh pemerintah pusat dengan kementerian Agama.
Kemudian jika sudah terealisasi maka kesadaran ekonomi di sekitar masjid akan
tumbuh, sehingga masyarakat bisa lebih mandiri dan pedagang tidak hanya
bergantung dengan pasar.
Tidak ada komentar: